Saturday, April 6, 2019

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia.


Chips Internet - Hak asasi manusia semestinya harus dihormati dan dijunjung tinggi. Namun, dalam kehidupan sehari-sehari, kita dapat menemukan pelanggaran hak asasi manusia yang sudah merambah dalam berbagai bidang kehidupan.

Pelanggaran terhadap hak asasi manusia bisa dilakukan oleh siapa pun, baik pemerintah, masyarakat, maupun perorangan atau kelompok.

1. Arti dan Jenis Pelanggaran HAM

Pelanggaran hak asasi manusia adalah perbuatan yang sifatnya bertentangan atau tidak sesuai dengan hak-hak dasar yang dimiliki manusia.

Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan asalan rasional yang menjadi pijakannya.

Menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok.

Tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Adapun jenis perbuatan yang dikategorikan dalam pelanggaran HAM berat, berdasarkan pasal 7-9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai berikut.

a. Kejahatan Genosida

Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama. Adapun cara-cara yang digunakan, antara lain:

1) membunuh anggota kelompok,
2) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok,
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompokyang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruhnya atau sebagian,
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

b. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukkan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Kejahatan terhadap kemanusiaan dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.

Seperti penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan, kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnik, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa; dan kejahatan apartheid.

Seseorang yang suka menulis, mendesign, dan bermain game.
 


EmoticonEmoticon