Showing posts with label PPKN. Show all posts
Showing posts with label PPKN. Show all posts

Saturday, April 6, 2019

Upaya Penegakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Kehidupan Sehari- hari


Chips Internet - Upaya membangun harmonisasi hak dan kewajiban asasi manusia yang dilakukan pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Sebagai warga negara dari bangsa yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain. Upaya penegakan hak dan kewajiban asasi manusia dapat dilakukan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, mäsyarakat, bangsa, dan negara. 

a. Lingkungan Sekolah

1) Menghargai hasil karya teman di sekolah
2) Menasihati teman yang melakukan kesalahan.
3) Melerai teman yang melakukan perkelahian
4) Melindungi teman yang dianiaya.
5) Tidak memaksakan kehendak kepada teman atau guru.

b. Lingkungan Masyarakat

1) Menghormati dan menghargai hak-hak orang lain.
2) Mematuhi norma dan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat
3) Membuang sampah pada tempatnya.
4) Mencegah perbuatan yang mengarah pada pelanggaran HAM
5) Tidak menghardik pengemis, fakir miskin, dan anak terlantar.

C. Lingkungan Bangsa dan Negara

1) Bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan dalam upaya penegakan HAM
2) Memahami dan menaati setiap instrumen HAM yang berlaku.
3) Mematuhi dan menaati berbagai peraturan hukum yang berlaku dalam negara.
4) Menghindari sikap perbuatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.
5) Melaporkan kejadian atau peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat kepada aparat atau pihak berwajib (Komnas HAM).

Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia


Chips Internet - Upaya penegakan hak asasi manusia sudah sernakin maju dan berkembang. Umat manusia semakin menyadari bahwa hak asasi manusia sangat berharga sehingga wajib dilindungi hak asasinya oleh negara. Negara sebagai pemegang kekuasaan memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia warga negaranya.

1. Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM di Pengadilan HAM

Upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM disidangkan melalui Pengadilan HAM. Proses penyelesaian dalam Pengadilan HAM dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.

Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, proses persidangan berlandaskan pada ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan.

Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh perigadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.

Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalarn melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat.

Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat.

Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat.

Setiap saat Komnas HAM dapat keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji.

Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan HAM.
Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.

Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

Kemudian, dalam hal kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

Kasus Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila



Chips Internet - Dalam realita kehidupan bangsa ini, masih banyak terjadi pelan garan HAM, baik dilakukan oleh warga negara terhadap warga negara ataupun negara terhadap warga negaranya sendiri.

Peristiwa seperti pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan, dan tindak diskriminatif serta pemaksaan kehendak dari yang kuat terhadap pihak yang tidak berdaya merupakan bentuk penyimpangan nilai-nilai Pancasila dalam kasus pelanggaran HAM. Contoh kasus pelanggaran HAM yang bertentangan dengan sila-sila Pancasila sebagai berikut.

a. Peristiwa Aceh (1990)

Peristiwa yang terjadi di Aceh pada tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

b. Kasus Marsinah (1994)

Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong, Jawa Timur. Marsinah meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan.

c. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)

Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya Iuka-Iuka). Tragedi Sernanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang Warga sipil meninggal) dan
tragedi Semanggi Il pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan217 orang Iuka-Iuka).

d. Kasus Ambon (1999)

Peristiwa yang terjadi di Ambon berawal dari masalah sepele yang merambat ke masalah SARA sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.

e. Kasus Dayak dan Madura (2000)

Terjadi bentrokan antara Suku Dayak dan Madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.

Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia.


Chips Internet - Hak asasi manusia semestinya harus dihormati dan dijunjung tinggi. Namun, dalam kehidupan sehari-sehari, kita dapat menemukan pelanggaran hak asasi manusia yang sudah merambah dalam berbagai bidang kehidupan.

Pelanggaran terhadap hak asasi manusia bisa dilakukan oleh siapa pun, baik pemerintah, masyarakat, maupun perorangan atau kelompok.

1. Arti dan Jenis Pelanggaran HAM

Pelanggaran hak asasi manusia adalah perbuatan yang sifatnya bertentangan atau tidak sesuai dengan hak-hak dasar yang dimiliki manusia.

Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan asalan rasional yang menjadi pijakannya.

Menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok.

Tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Adapun jenis perbuatan yang dikategorikan dalam pelanggaran HAM berat, berdasarkan pasal 7-9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai berikut.

a. Kejahatan Genosida

Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama. Adapun cara-cara yang digunakan, antara lain:

1) membunuh anggota kelompok,
2) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok,
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompokyang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruhnya atau sebagian,
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

b. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukkan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Kejahatan terhadap kemanusiaan dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.

Seperti penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan, kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnik, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa; dan kejahatan apartheid.

Friday, December 7, 2018

Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

Chips InternetHalo sobat chips semuanya, pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi informasi yang termasuk dalam mata pelajaran PPKN nih, yaitu tentang Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila .

Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan terperinci di dalam pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serta pedoman hidup bangsa Indonesia.

Terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah alinea pertama Pembukaan UUD 1945 tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia. Oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini merupakan nilai dasar atau nilai ideal bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

a. Nilai-NiIai Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta.

Nilai ketuhanan juga memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.

Secara Lebih Rinci, Nilai-nilai Ketuhanan Dapat Dilihat Sebagai Berikut.

1) Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai
makhluk Tuhan.
2) Negara menjamin bagi setiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan
kepercayaan masing-masing.
3) Tidak boleh melakukan perbuatan yang anti-ketuhanan dan anti-kehidupan
beragama.
4) Mengembangkan kehidupan toleransi, baik antarintern maupun antara umat
beragama.
5) Mengatur hubungan .negara dan agama, hubungan manusia dengan Sang
Pencipta, serta nilai yang menyangkvt hak asasi yang paling asasi.

b. Nilai-NiIai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hatinurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.

Sila kedua juga mengandung makna adanya sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan dalam arti pengakuan martabat manusia, hak asasi manusia dan kemerdekaan manusia.

Secara Lebih Rinci, Nilai-nilai Kemanusiaan Dapat Dilihat Sebagai Berikut.

1) Merupakan bentuk kesadaran manusia terhadap potensi budi nurani manusia
dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya.
2) Adanya konsep dilai kemanusiaan yang lengkap, adil, dan bermutu tinggi karena kemampuannya berbudaya.
3) Manusia Indonesia adalah bagian dari warga dunia, meyakini adanya prinsip
persamaan harkat dan martabat sebagai hamba Tuhan.
4) Mengandung nilai cinta kasih dan nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran, santun, dan menghormati harkat kemanusiaan.

c. Nilai-NiIai Persatuan Indonesia

Nilai Persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam  kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Persatuan Indonesia sekaligus mengåkui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia.

Secara Lebih Rinci, Nilai-nilai Persatuan Dapat Dilihat Sebagai Berikut.

1) Persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya,dan keamanan.
2) Manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman budaya
atau etnis.
3) Menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.
4) Menjunjung tinggi tradisi perjuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
5) Adanya nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.

d. Nilai-Nilai Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.

Kedaulatan berarti kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Negara dibentuk oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat, kedaulatan itu disalurkan secara demokrasi melalui perwakilan.

Kedaulatan rakyat berarti berisi pengakuan harkat dan martabat manusia, dan berarti juga menghormati serta menjunjung tinggi segala hak manusia dan hak asasi yang melekat padanya.

Secara Lebih Rinci, Nilai-nilai Kerakyatan Dapat Dilihat Sebagai Berikut.

1) Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
2) Musyawarah merupakan cermin sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan
rakyat adalah kebenaran dan keabsahan yang tinggi.
3) Mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat.
4) Menghargai kesukarelaan dan kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada
orang lain.
5) Menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai
amanat seturuh rakyat, baik kepada manusia maupun kepada Tuhannya.
6) Menegakkan nilal kebenaran dan keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman,
adil, dan sejahtera.

e. Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah dan batiniah.

Secara Lebih Rinci, Nilai-nilai Keadilan Dapat Dilihat Sebagai Berikut.

1) Setiap rakyat Indonesia diperiakukan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan sosial,
2) Tidak adanya golongan tirani minoritas dan mayoritas.
3) Adanya keselarasan, keseimbangan, serta keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia
4) Kedermawanan terhadap sesamaj sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja
keras.
5) Menolak adanya kesewenang-wenangan serta pemerasan kepada sesama.
6) Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.



Demikian informasi dalam mata pelajaran PPKN yang dapat saya berikan, semoga dapat bermanfaat untuk banyak orang. jika ada yang ingin ditanyakan atau ada kritik dan saran silahkan ajukan pada kolom komentar.

Tuesday, November 27, 2018

Makna Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Chips InternetHalo sobat chips semuanya, pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi informasi yang termasuk dalam mata pelajaran PPKN nih, yaitu tentang Makna Hak dan Kewajiban Asasi Manusia.

Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Sejak masih dalam kandungan sampai dilahirkan, manusia memiliki hak asasi yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.

Akan tetapi, sebagian masyarakat yang kurang menyadari akan pentingnya hak asasi manusia masih melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Negara Indonesia sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia membentuk Komnas HAM sebagai lembaga yang bertugas menyelesaikan segala pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Setiap warga negara Indonesia dapat melaporkan ke Komnas HAM jika mengalami pelanggaran HAM. Selain memiliki hak asasi manusia, manusia juga memiliki kewajiban asasi manusia.

Agar pelaksanaan hak dan kewajiban asasi manusia berjalan dengan seimbang maka rakyat Indonesia harus berpedoman pada Pancasila yang mengandung nilai-nilai luhur sesuai dengan prinsip-prinsip dalam hak asasi manusia.

Pengertian Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia, dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu gugat oleh siapapun.

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, pasal 1 dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Adapun Ciri-ciri Pokok Hak Asasi Manusia Sebagai Berikut.

a. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku budaya, gender, atau perbedaan lainnya.
c. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut dan diserahkan kepada pihak lain.
d. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Apa arti kewajiban asasi manusia ? Kewajiban asasi manusia berarti kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia.

Dalam menggunakan hak asasi manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

Setiap manusia saling menyadari, mengakui, menjamin, dan menghormati setiap hak asasi tiap manusia sebagai kewajiban terhadap manusia sebagai pribadi dalam keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.

Tujuan pelaksanaan kewajiban asasi manusia adalah jaminan perasaan aman dan terlindung dari ancaman atau marabahaya, bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, gender, etnik, agama. dan status sosial.

Berikut Contoh Pelaksanaan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Kehidupan Sehari-hari.

a. Berperan serta dalam membela, menjaga, dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
b. Membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c. Menaati peraturan lalu lintas, menjauhi praktik korupsi serta nepotisme dalam bekerja.
d. Turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
e. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
f. Ikut serta dalam membantu korban bencana di dalam negeri.

Demikian informasi dalam mata pelajaran PPKN yang dapat saya berikan, semoga dapat bermanfaat untuk banyak orang. jika ada yang ingin ditanyakan atau ada kritik dan saran silahkan ajukan pada kolom komentar.