Chips Internet - Jujur adalah istilah untuk mengungkapkan hakikat sesuatu yang berwujud dan kejadian yang sesuai dengan kenyataannya. Makna lain kejujuran adalah tercapainya sesuatu dengan sempurna, berikut merupakan keutamaan dari jujur.
Home
Posts filed under Pendidikan
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Friday, May 31, 2019
Keutamaan Perilaku dan Sifat Jujur
Chips Internet - Jujur adalah istilah untuk mengungkapkan hakikat sesuatu yang berwujud dan kejadian yang sesuai dengan kenyataannya. Makna lain kejujuran adalah tercapainya sesuatu dengan sempurna, berikut merupakan keutamaan dari jujur.
Macam-Macam Kejujuran Beserta Penjelasannya
Chips Internet - Dalam kehidupan ini, kejujuran merupakan suatu hal yang penting. Dengan berbuat jujur kita dapat memperoleh beberapa keutamaan seperti yang dijelaskan pada artikel sebelumnya. Namun, kali ini kita akan membahas Macam-Macam Kejujuran antara lain sebagai berikut.
1. Jujur Dalam Niat dan Kehendak
Ini kembali kepada keikhlasan. Kalu suatu amal tercampuri dengan kepentingan dunia, maka akan merusak kejujuran niat, dan pelakunya bisa dikatakan sebagai pendusta, sebagaimana kisa tiga orang yang dihadapkan kepada Allah, yaitu seorang mujahid, seorang qari', dan seorang dermawan. Allah menilai ketiganya terlah berdusta, bukan pada perbuatan tetapi pada niat dan maksud mereka.2. Jujur Dalam Ucapan
Wajib bagi seorang hamba menjaga lisannya, tidak berkata kecuali dengan benar dam jujur. Benar/jujur dalam ucapan merupakan jenis kejujuran yang paling tampak dan terang di antara macam-macam kejujuran.3. Jujur Dalam Tekad dan Memenuhi Janji
Contohnya seperti ucapan seseorang, "Jikalau Allah memberikan kepadaku harta, aku akan membelajakan semuanya di jalan Allah." Maka yang seperti ini adalah tekad. Terkadang benar, tetapi adakalanya juga ragu-ragu atau dusta.4. Jujur Dalam Perbuatan
Yaitu seimbang antara lahiriah dan batin, hingga tidaklah berbeda antara amal lahir dan amal batin, sebagaimana, "Jika sama antara batin seseorang hamba dengan lahiriahnya, maka Allah akan berfirman, "Inilah hambaku yang jujur/benar."5. Jujur Dalam Kedudukan Agama
Ini adalah kedudukan yang paling tinggi, sebagaimana jujur dalam rasa takut dan pengharapan, dalam rasa cinta dan tawakkal. Perkara-perkara ini mempunyai landasan yang kuat, dan akan tampak kalau dipahami hakikat dan tujuannya. Kalau seseorang menjadi sempurna dengan kejujurannya maka akan dikatakan orang ini adalah jujur dan benar.Saturday, April 6, 2019
Upaya Penegakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Kehidupan Sehari- hari
Chips Internet - Upaya membangun harmonisasi hak dan kewajiban asasi manusia yang dilakukan pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sebagai warga negara dari bangsa yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain. Upaya penegakan hak dan kewajiban asasi manusia dapat dilakukan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, mäsyarakat, bangsa, dan negara.
a. Lingkungan Sekolah
1) Menghargai hasil karya teman di sekolah2) Menasihati teman yang melakukan kesalahan.
3) Melerai teman yang melakukan perkelahian
4) Melindungi teman yang dianiaya.
5) Tidak memaksakan kehendak kepada teman atau guru.
b. Lingkungan Masyarakat
1) Menghormati dan menghargai hak-hak orang lain.2) Mematuhi norma dan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat
3) Membuang sampah pada tempatnya.
4) Mencegah perbuatan yang mengarah pada pelanggaran HAM
5) Tidak menghardik pengemis, fakir miskin, dan anak terlantar.
C. Lingkungan Bangsa dan Negara
1) Bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan dalam upaya penegakan HAM2) Memahami dan menaati setiap instrumen HAM yang berlaku.
3) Mematuhi dan menaati berbagai peraturan hukum yang berlaku dalam negara.
4) Menghindari sikap perbuatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.
5) Melaporkan kejadian atau peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat kepada aparat atau pihak berwajib (Komnas HAM).
Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia
Chips Internet - Upaya penegakan hak asasi manusia sudah sernakin maju dan berkembang. Umat manusia semakin menyadari bahwa hak asasi manusia sangat berharga sehingga wajib dilindungi hak asasinya oleh negara. Negara sebagai pemegang kekuasaan memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia warga negaranya.
1. Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM di Pengadilan HAM
Upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM disidangkan melalui Pengadilan HAM. Proses penyelesaian dalam Pengadilan HAM dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, proses persidangan berlandaskan pada ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan.
Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh perigadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalarn melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat.
Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat.
Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat.
Setiap saat Komnas HAM dapat keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji.
Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan HAM.
Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.
Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.
Kemudian, dalam hal kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
Kasus Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila
Chips Internet - Dalam realita kehidupan bangsa ini, masih banyak terjadi pelan garan HAM, baik dilakukan oleh warga negara terhadap warga negara ataupun negara terhadap warga negaranya sendiri.
Peristiwa seperti pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan, dan tindak diskriminatif serta pemaksaan kehendak dari yang kuat terhadap pihak yang tidak berdaya merupakan bentuk penyimpangan nilai-nilai Pancasila dalam kasus pelanggaran HAM. Contoh kasus pelanggaran HAM yang bertentangan dengan sila-sila Pancasila sebagai berikut.
a. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh pada tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.b. Kasus Marsinah (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong, Jawa Timur. Marsinah meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan.c. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya Iuka-Iuka). Tragedi Sernanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang Warga sipil meninggal) dantragedi Semanggi Il pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan217 orang Iuka-Iuka).
d. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon berawal dari masalah sepele yang merambat ke masalah SARA sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.e. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara Suku Dayak dan Madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Chips Internet - Hak asasi manusia semestinya harus dihormati dan dijunjung tinggi. Namun, dalam kehidupan sehari-sehari, kita dapat menemukan pelanggaran hak asasi manusia yang sudah merambah dalam berbagai bidang kehidupan.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia bisa dilakukan oleh siapa pun, baik pemerintah, masyarakat, maupun perorangan atau kelompok.
1. Arti dan Jenis Pelanggaran HAM
Pelanggaran hak asasi manusia adalah perbuatan yang sifatnya bertentangan atau tidak sesuai dengan hak-hak dasar yang dimiliki manusia.Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan asalan rasional yang menjadi pijakannya.
Menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok.
Tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Adapun jenis perbuatan yang dikategorikan dalam pelanggaran HAM berat, berdasarkan pasal 7-9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai berikut.
a. Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama. Adapun cara-cara yang digunakan, antara lain:1) membunuh anggota kelompok,
2) mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota- anggota kelompok,
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompokyang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruhnya atau sebagian,
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukkan secara langsung terhadap penduduk sipil.Kejahatan terhadap kemanusiaan dapat berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional.
Seperti penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan, kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnik, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa; dan kejahatan apartheid.
Friday, December 7, 2018
Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
Chips Internet - Halo
sobat chips semuanya, pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi
informasi yang termasuk dalam mata pelajaran PPKN nih, yaitu tentang Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila .Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan terperinci di dalam pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serta pedoman hidup bangsa Indonesia.
Terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah alinea pertama Pembukaan UUD 1945 tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia. Oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai ini merupakan nilai dasar atau nilai ideal bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
a. Nilai-NiIai Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta.Nilai ketuhanan juga memiliki arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
Secara Lebih Rinci, Nilai-nilai Ketuhanan Dapat Dilihat Sebagai Berikut.
1) Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagaimakhluk Tuhan.
2) Negara menjamin bagi setiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan
kepercayaan masing-masing.
3) Tidak boleh melakukan perbuatan yang anti-ketuhanan dan anti-kehidupan
beragama.
4) Mengembangkan kehidupan toleransi, baik antarintern maupun antara umat
beragama.
5) Mengatur hubungan .negara dan agama, hubungan manusia dengan Sang
Pencipta, serta nilai yang menyangkvt hak asasi yang paling asasi.
b. Nilai-NiIai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hatinurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.Sila kedua juga mengandung makna adanya sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan dalam arti pengakuan martabat manusia, hak asasi manusia dan kemerdekaan manusia.
Secara Lebih Rinci, Nilai-nilai Kemanusiaan Dapat Dilihat Sebagai Berikut.
1) Merupakan bentuk kesadaran manusia terhadap potensi budi nurani manusiadalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya.
2) Adanya konsep dilai kemanusiaan yang lengkap, adil, dan bermutu tinggi karena kemampuannya berbudaya.
3) Manusia Indonesia adalah bagian dari warga dunia, meyakini adanya prinsip
persamaan harkat dan martabat sebagai hamba Tuhan.
4) Mengandung nilai cinta kasih dan nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran, santun, dan menghormati harkat kemanusiaan.
c. Nilai-NiIai Persatuan Indonesia
Nilai Persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.Persatuan Indonesia sekaligus mengåkui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia.
Secara Lebih Rinci, Nilai-nilai Persatuan Dapat Dilihat Sebagai Berikut.
1) Persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya,dan keamanan.2) Manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman budaya
atau etnis.
3) Menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.
4) Menjunjung tinggi tradisi perjuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
5) Adanya nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.
d. Nilai-Nilai Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.Kedaulatan berarti kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Negara dibentuk oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat, kedaulatan itu disalurkan secara demokrasi melalui perwakilan.
Kedaulatan rakyat berarti berisi pengakuan harkat dan martabat manusia, dan berarti juga menghormati serta menjunjung tinggi segala hak manusia dan hak asasi yang melekat padanya.
Secara Lebih Rinci, Nilai-nilai Kerakyatan Dapat Dilihat Sebagai Berikut.
1) Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.2) Musyawarah merupakan cermin sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan
rakyat adalah kebenaran dan keabsahan yang tinggi.
3) Mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat.
4) Menghargai kesukarelaan dan kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada
orang lain.
5) Menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai
amanat seturuh rakyat, baik kepada manusia maupun kepada Tuhannya.
6) Menegakkan nilal kebenaran dan keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman,
adil, dan sejahtera.
e. Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah dan batiniah.Secara Lebih Rinci, Nilai-nilai Keadilan Dapat Dilihat Sebagai Berikut.
1) Setiap rakyat Indonesia diperiakukan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan sosial,2) Tidak adanya golongan tirani minoritas dan mayoritas.
3) Adanya keselarasan, keseimbangan, serta keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia
4) Kedermawanan terhadap sesamaj sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja
keras.
5) Menolak adanya kesewenang-wenangan serta pemerasan kepada sesama.
6) Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Demikian informasi dalam mata pelajaran PPKN yang dapat saya berikan, semoga dapat bermanfaat untuk banyak orang. jika ada yang ingin ditanyakan atau ada kritik dan saran silahkan ajukan pada kolom komentar.
Subscribe to:
Posts (Atom)





